Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

Pangeran MBS Sumbangkan Rp381 Miliar untuk Amal, Termasuk Tebus Utang Narapidana

Jumat, 07 Mei 2021 - 13:55:00 WIB
Pangeran MBS Sumbangkan Rp381 Miliar untuk Amal, Termasuk Tebus Utang Narapidana
Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS), menyumbangkan 100 juta riyal (Rp381 miliar) dana pribadinya untuk kegiatan amal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 juta riyal dialokasikan untuk 29 organisasi sosial di seluruh Arab Saudi. 

“Jumlah tersebut akan dibelanjakan dalam beberapa hari, menurut instruksi Putra Mahkota,” ungkap Saudi Gazette dalam laporannya, Kamis (6/5/2021).

Sementara, sisa sumbangan yang 13 juta riyal lagi digunakan untuk menebus utang bagi lebih dari 150 narapidana (napi) yang pailit alias bangkrut dalam kasus keuangan. Dengan begitu, mereka bisa dibebaskan dan dipulangkan ke keluarga mereka lagi.

Menurut Saudi Gazette, dukungan finansial dari sang pangeran itu disalurkan di bawah program “SNAD Muhammad bin Salman” yang memungkinkan lembag-lembaga amal memberikan layanan kepada delapan kelompok di masyarakat.

Adapun kedelapan kelompok yang dimaksud yaitu organisasi amal perempuan, badan amal untuk penyandang disabilitas, badan amal untuk perawatan kanker, serta badan amal untuk perawatan para janda. Berikutnya adalah badan amal untuk perawatan anak yatim piatu, badan amal untuk anak penyandang down syndrome, badan amal untuk kesehatan, serta badan amal untuk perawatan lansia.

Masing-masing kelompok akan menerima dukungan finansial untuk berbagai program pengembangan yang mencakup pelatihan, rehabilitasi, dukungan, dan keberlanjutan organisasi.

Sementara, untuk program pembebasan lebih dari 150 narapidana pailit, bantuan diberikan kepada mereka sepanjang utang narapidana tidak digunakan untuk urusan atau hal-hal ilegal. Penerima bantuan itu juga tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal apa pun.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut