Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 
Advertisement . Scroll to see content

Pangeran Harry Menang Gugatan Lawan Media Besar Inggris, Dapat Kompensasi Rp2,8 Miliar

Jumat, 15 Desember 2023 - 22:04:00 WIB
Pangeran Harry Menang Gugatan Lawan Media Besar Inggris, Dapat Kompensasi Rp2,8 Miliar
Pangeran Harry memenangkan gugatan atas grup media Inggris Mirror terkait kasus penyadapan telepon (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Daily Mirror meminta maaf tanpa syarat kepada Harry setelah putusan pengadilan keluar.

“Kami menyambut baik keputusan hari ini yang memberikan kejelasan yang diperlukan bagi bisnis untuk terus bergerak maju dari peristiwa yang terjadi bertahun-tahun lalu,” kata seorang juru bicara (jubir) MGN.

Penerbit itu menambahkan, siap membayar kompensasi yang dikenakan. 

"Kami bertanggung jawab penuh dan membayar kompensasi yang sesuai,” ujar jubir.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut