Pangeran Andrew Lepas Gelar Bangsawan Inggris
LONDON, iNews.id - Pangeran Andrew melepas gelar kebangsawanan kerajaan Inggris, Duke of York, terkait hubungannya dengan predator seks anak mendiang Jeffrey Epstein. Keputusan itu diambil pria 65 tahun tersebut setelah beberapa tahun terakhir dihujani kritik atas perilaku serta hubungannya dengan Epstein.
Reputasi adik Raja Charles III sejak lama terpukul akibat hubungannya dengan Epstein, seorang warga Amerika Serikat yang menjadi pusat perhatian atas praktik predator seks serta menjual anak-anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para tokoh.
"Tuduhan yang terus berlanjut terhadap saya (mengalihkan perhatian dari tugas kakak saya, Raja Charles, dan tugas keluarga kerajaan Inggris lebih luas)," ujar Andrew, dalam pernyataan pada Jumat (17/10/2025).
"Oleh karena itu, saya tidak akan lagi menggunakan gelar atau kehormatan yang diberikan kepada saya. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya dengan tegas membantah tuduhan terhadap saya," katanya, menegaskan.
Meski menyerahkan gelar kebangsawanan, Andrew akan tetap menjadi pangeran yang telah menjadi haknya sejak lahir. Dia juga masih mempertahankan gelar duke, yang hanya bisa dicabut melalui Undang-Undang Parlemen. Meski demikian dia tak bisa melekatkan lagi gelar itu secara formal.