Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Nah, Pentagon Minta Anggaran Rp1.426 Triliun untuk Tutupi Biaya Perang Lawan Iran

Senin, 22 Juni 2026 - 06:56:00 WIB
Nah, Pentagon Minta Anggaran Rp1.426 Triliun untuk Tutupi Biaya Perang Lawan Iran
Pentagon mendesak Kongres untuk menyetujui anggaran 80 miliar dolar AS untuk menutupi biaya perang melawan Iran (Foto: Centcom via AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) akan mendesak Kongres untuk menyetujui anggaran 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.426 triliun untuk menutupi biaya perang melawan Iran serta pengeluaran lain.

Surat kabar Wall Street Journal (WSJ), mengutip keterangan beberapa sumber pejabat, mengatakan Wakil Menteri Pertahanan AS Stephen Feinberg menyampaikan permintaan tersebut kepada anggota Konkres pekan lalu.

WSJ mengungkap, para pemimpin Pentagon khawatir mereka bisa kehabisan uang untuk operasional dalam beberapa bulan mendatang, kecuali Kongres mengesahkan anggaran masa perang yang baru.

Sebagian dari dana 80 miliar dolar itu, jika disetujui, akan dialokasikan untuk amunisi, gaji personel, serta operasional kapal perang.

Sebagai langkah efisiensi, militer mungkin harus mengurangi pelatihan dan pengerahan pasukan di sepanjang perbatasan AS-Meksiko, meskipun rencana itu bagian dari tindakan keras Presiden Donald Trump untuk menangani masuknya gelombang imigran.

Pentagon pada Mei lalu menyatakan, biaya perang melawan Iran naik menjadi hampir 29 miliar dolar AS, meski Partai Demokrat dan kritikus perang lainnya menegaskan, biaya sebenarnya, termasuk kerusakan yang ditimbulkan dari serangan balasan Iran, bisa jauh lebih tinggi.

Kekhawatiran bahwa perang membebani persediaan senjata AS juga meningkat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Angkatan Laut AS Hung Cao menyebut konflik tersebut sebagai alasan untuk menghentikan sementara penjualan senjata ke Taiwan.

Namun Menteri Pertahanan Pete Hegseth membantah hal tersebut.

Beberapa anggota Kongres mengatakan tidak akan mendukung pendanaan tambahan untuk perang, kecuali konflik tersebut mendapat otorisasi dari Kongres.

Partai Demokrat menuduh Trump melanggar UUD dengan memulai perang tanpa dukungan Kongres.

Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), presiden memiliki waktu 60 hari untuk mendapat persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan AS ke medan perang. Batas waktu tersebut telah berlalu beberapa pekan lalu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut