Mengenal UU Resolusi Perang AS, Batasi Operasi Militer di Iran Hanya 60 Hari
JAKARTA, iNews.id - Di tengah meningkatnya ketegangan militer antara Amerika Serikat (AS) dan Iran, muncul kembali sorotan terhadap undang-undang (UU) resolusi perang atau War Powers Resolution (WPR). Aturan ini menjadi batas penting bagi presiden AS dalam mengerahkan kekuatan militer di luar negeri, termasuk kemungkinan perpanjangan operasi di Iran.
Mengutip situs resmi Kongres AS, WPR pertama kali disahkan pada 1973, bahkan melampaui veto Presiden Richard Nixon saat itu. Tujuan utamanya, menegaskan kembali peran Kongres dalam memutuskan keterlibatan AS dalam konflik bersenjata di luar negeri, sehingga tidak sepenuhnya berada di tangan presiden.
Salah satu poin paling krusial dalam WPR adalah pembatasan waktu operasi militer. Jika presiden mengirim pasukan tanpa deklarasi perang atau persetujuan resmi Kongres, maka penggunaan angkatan bersenjata secara otomatis hanya boleh berlangsung 60 hari. Setelah itu, operasi harus dihentikan kecuali Kongres memberikan izin lanjutan.
Presiden juga diwajibkan melaporkan pengerahan pasukan kepada Kongres dalam waktu maksimal 48 jam sejak dimulainya operasi militer. Bukan hanya itu, laporan berkala harus terus disampaikan setidaknya setiap 6 bulan selama konflik berlangsung.
Trump Bakal Minta Izin Kongres Perpanjang Perang Iran Sebulan Lagi?
Dalam kondisi tertentu, presiden dapat memperpanjang batas 60 hari tersebut hingga 30 hari tambahan. Namun, perpanjangan ini harus disertai alasan tertulis kepada Kongres mengenai kebutuhan melanjutkan operasi militer.
Selain membatasi waktu, WPR juga mengatur mekanisme cepat bagi Kongres untuk menyetujui atau menolak penggunaan kekuatan militer. Melalui skema yang disebut Authorization for Use of Military Force (AUMF), anggota Kongres dapat mendorong pemungutan suara dalam waktu singkat untuk menentukan apakah operasi militer akan dilanjutkan atau dihentikan.
Trump Desak Iran Segera Sepakati Nuklir: Mereka Tak Bisa Atur Diri Sendiri!
Proses ini memiliki tenggat ketat, mulai dari pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan di komite, hingga pemungutan suara di DPR dan Senat. Bahkan jika terjadi perbedaan antara kedua kamar, WPR mengatur pembentukan komite konferensi dengan batas waktu tertentu agar keputusan tetap diambil sebelum tenggat 60 hari berakhir.
Selain itu, anggota Kongres juga memiliki opsi untuk mengajukan resolusi yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari wilayah konflik. Namun, keputusan akhir tetap dapat dipengaruhi oleh hak veto presiden, yang menunjukkan adanya keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Editor: Anton Suhartono