Meghan Markle Tuntut Ganti Rugi Rp30 Miliar Setelah Menangkan Kasus dari Tabloid Inggris
Rabu, 03 Maret 2021 - 17:38:00 WIB
“Alasan mengapa penggugat meminta hakim memutuskan hal tersebut adalah untuk mencegah pelanggar di masa mendatang,” kata Mill, dalam dokumen gugatan, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).
Mill menambahkan, nominal ganti rugi tersebut disesuaikan dengan besaran keuntungan yang didapat Mail on Sunday dari artikelnya.
Tabloid tersebut berencana mengajukan banding atas keputusan itu.
“Sepertinya tidak ada proses untuk menentukan jumlah yang tepat dalam persidangan, jumlahnya tidak relevan,” ujar pengacara Mail on Sunday.
Perusahaan baru membayar 450.000 poundsterling atau sekitar Rp8,9 miliar sebagai pembayaran awal dari ganti rugi tersebut.
Editor: Anton Suhartono