Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer
Jumat, 16 Januari 2026 - 14:20:00 WIB
Yoon pun menuduh partai oposisi saat itu telah memberlakukan kediktatoran yang tidak konstitusional melalui kendali mereka atas lembaga legislatif.
"Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat yang merupakan penguasa," kata Yoon.
Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan dakwaan pemberontakan pada 19 Februari.
Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan membantu musuh terkait tuduhan bahwa dia memerintahkan penerbangan pesawat tak berawak di atas Korea Utara untuk memperkuat argumennya dalam mendeklarasikan darurat militer.
Editor: Aditya Pratama