Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:20:00 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain terkait deklarasi darurat militer. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Yoon pun menuduh partai oposisi saat itu telah memberlakukan kediktatoran yang tidak konstitusional melalui kendali mereka atas lembaga legislatif.

"Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat yang merupakan penguasa," kata Yoon.

Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan dakwaan pemberontakan pada 19 Februari.

Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan membantu musuh terkait tuduhan bahwa dia memerintahkan penerbangan pesawat tak berawak di atas Korea Utara untuk memperkuat argumennya dalam mendeklarasikan darurat militer.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut