Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap, Selasa (3/7/2018).

Dia ditangkap di kediamannya di Langgak Dua, Kuala Lumpur, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Seorang sumber komisi antikorupsi Malaysia (MACC) membenarkan penangkapan terhadap Najib.

"Tunggu pernyataan kami," kata sumber tersebut, dikutip dari The Star.

Saat ini, Najib dilaporkan dibawa ke kantor pusat MACC.

Penangkapan Najib terkait dengan skandal penyalahgunaan dana publik 1MDB. MACC fokus menangani kasus aliran dana 10,6 juta dolar AS ke rekening Najib pada 2015. Dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut