Mahathir Mohamad Bakal Digugat Rp10 Triliun gegara Pulau di Malaysia Direbut Singapura
JOHOR BARU, iNews.id - Pernyataan mantan Perdana Menteri MalaysiaMahathir Mohamad soal pulau Batu Puteh direbut Singapura berbuntut panjang. Negara Bagian Johor akan menggugat pria 96 tahun itu.
Ketua Majelis Negara Bagian Johor Mohamad Puad Zarkashi akan mengambil langkah hukum terhadap Mahathir terkait lepasnya Batu Puteh ke pangkuan Singapura. Dalam posting-an di Facebook, Kamis (30/6/2022), Mohamad Puad mengecam Mahathir yang dianggap bertanggung jawab atas lepasnya Batu Puteh.
Dia mendukung seruan Menteri Besar Johor Onn Hafiz Ghazi untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang dianggap bertanggung jawab atas lepasnya pulau kecil itu.
“Meski nama Mahathir tidak disebut (oleh Onn Hafiz), semua orang tahu bahwa dialah yang bertanggung jawab. Kita tidak bisa lagi duduk dan tidak melakukan apa-apa. Masa banding telah berakhir. Sebagai pelajaran tegas, Tun M harus dituntut dan membayar ganti rugi dan 3 miliar ringgit (sekitar Rp10,1 triliun) adalah angka yang paling cocok," ujarnya, dikutip dari The Star.
"Karena itu, saya menawarkan untuk mengambil tindakan hukum kepadanya karena ini adalah masalah martabat, dia menjual Johor dan kedaulatan negara," katanya, melanjutkan, dalam posting-an.