Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah

Rabu, 09 Desember 2020 - 16:33:00 WIB
Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah
Seorang pria di Taiwan tertangkap kamera kelur dari kamar hotel tempatnya menjalani karantina. (foto: Asiaone)
Advertisement . Scroll to see content

TAIPEI, iNews.id - Seorang pria di Taiwan dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dia didenda 3.540 dolar AS (Rp50 juta).

Central News Agency (CNA), pria yang namanya dirahasiakan tersebut tiba di kota pelabuhan Kaohsiung bulan lalu. Dia diketahui melanggar aturan karantina selama 14 hari pada 13 November.

Dari penuturan pegawai hotel tempat karantina, pria tersebut keluar dari kamarnya selama 8 detik untuk menaruh suatu barang di luar pintu kamar temannya yang juga menjalani karantina di hotel yang sama.  

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kesehatan Taiwan. Staf hotel karantina diminta untuk terus mencermati potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dibawa oleh pendatang. 

Respons Taiwan menangani wabah Covid-19 menuai pujian

Respons Taiwan dalam menangani wabah Covid-19 menuai pujian karena dinilai sangat efektif. Negara pulau itu memetik pelajaran berharga saat menangani wabah Severe Accute Respiratory Syndrome (SARS) pada tahun 2003. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut