KJRI Cape Town Ingatkan Pentingnya Lapor Diri dan Partisipasi Pemilu 2024 bagi Misi Perlindungan WNI
Kewajiban lapor diri diatur dalam Pasal 4 juncto 23 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat Cape Town merupakan salah satu Perwakilan RI dengan status status rawan di luar negeri.
Konjen Tudiono juga menekankan pentingnya masing-masing WNI menggunakan hak politiknya pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI 2024. Menurut dia, partisipasi politik WNI itu menjadi wujud peran serta mereka dalam menentukan alih kepemimpinan nasional yang demokratis dan berkualitas.
Adanya data WNI pada Portal Peduli WNI akan memudahkan negara dalam melakukan komunikasi maupun mobilisasi kepada WNI maupun informasi ke pihak keluarga di tanah air jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perang, konflik sosial hingga bencana alam.
PPLN Cape Town mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa ABK yang belum terdapat dalam daftar pemilih tetap dan akan menindaklanjuti hal tersebut.
Panwaslu Cape Town menekankan pengawasan Pemilu dilakukan untuk menciptakan terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
ABK asal Cirebon, Dedi, mengusulkan agar para ABK dapat melakukan pencoblosan secara online sehingga walaupun sedang berada di laut mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu ini maupun pada pemilu berikutnya. Menanggapi saran tersebut, PPLN Cape Town menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada KPU.
Editor: Ahmad Islamy Jamil