Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:17:00 WIB
Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki
Azam Baki siap bekerja sama dengan komite khusus yang menyelidikinya tuduhan pelanggaran kepemilikan saham dirinya (Foto: Bernama)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Azam Baki siap bekerja sama dengan tim khusus atau komite yang akan menyelidikinya terkait tuduhan kepemilikan saham di perusahaan publik melebihi batas yang ditentukan. 
Azam juga akan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

“Mereka bisa menjalankan tanggung jawab dan saya siap memberikan dokumen atau pernyataan apa pun yang mereka butuhkan. Tidak ada yang perlu disembunyikan,” katanya, seperti dikutip dari The Star, Minggu (15/2/2026).

Dia menambahkan, dokumen pribadi, seperti berkas-berkas perbankan, juga akan ditunjukkan langsung kepada komite.

“Dokumen pribadi, seperti dokumen bank, akan saya tunjukkan kepada mereka, tapi tidak kepada mereka yang tidak terlibat (dalam tim). Mengenai siapa yang akan menjadi bagian dari komite, saya serahkan kepada pemerintah," tuturnya.

Jaksa Agung Mohd Dusuki Mokhtar akan memimpin komite investigasi khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kasus kepemilikan saham Zaki.

Menurut Zaki, permintaan penyelidikan datang dari darinya guna memastikan apakah dirinya bersih atau tidak.

“Saya yang meminta untuk diselidiki,” ujarnya.

Soal tuduhan bahwa MACC bekerja sama dengan “mafia korporasi”, dia menegaskan tuduhan tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwenang dengan mengajukan bukti-bukti.

“Jika mereka ingin menggunakan informasi yang belum diverifikasi, itu terserah mereka. Jika ada yang ingin mengajukan laporan polisi, silakan saja,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut