Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Israel Diduga Mata-matai Pejabat AS terkait Perang Iran
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Jaksa ICC yang Tangani Kejahatan Perang Netanyahu Terus Diteror Ancaman

Senin, 04 Agustus 2025 - 10:57:00 WIB
Kepala Jaksa ICC yang Tangani Kejahatan Perang Netanyahu Terus Diteror Ancaman
Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan terus mendapat ancaman terkait tuduhan kejahatan perang yang dilakukan pejabat Israel (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan terus mendapat ancaman terhadap keselamatan serta intimidasi dalam menangani kasus kejahatan perang melibatkan para pejabat Israel.

Anaman itu sebenarnya sudah diterima Karim sejak menyelidiki atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pejabat Israel terkait perang di Jalur Gaza, namun saat ini semakin sering. ICC pada tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Sejak itu para jaksa, termasuk Karim, bahkan hakim ICC dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk pembelaan. Selain itu Karim juga menerima tekanan yang intensif dari pejabat Inggris, yang juga negara asalnya, agar ICC mencabut surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Laporan terbaru yang diungkap Middle East Eye (MEE) itu muncul setelah beredar informasi di media sosial, diketahui berbasis di London pada Juli, bahwa Karim dan ICC mendapat ancaman akan dihancurkan jika melanjutkan kasus kejahatan perang pejabat Israel.

Laporan MEE mengungkap, Karim bahkan pernah mendapat ancaman pribadi dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris saat itu, David Cameron. Ancaman dilayangkap pada April 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut