Kemlu RI Selesaikan 200.000 Kasus WNI dalam 9 Tahun, 360 Lolos dari Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyelesaikan lebih dari 200.000 kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam 9 tahun terakhir. Sebanyak 360 di antaranya terhindar dari hukuman mati.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Museum Konperensi Asia Afrika (KAA), Bandung, Senin (8/1/2024), mengatakan capaian itu menunjukkan, pelindungan WNI menjadi salah satu prioritas utama politik luar negeri Indonesia sejak 2014 sampai 2023.
Retno menambahkan, lebih dari 18.000 WNI direpatriasi dari berbagai situasi darurat di zona konflik dan bencana alam, 56 WNI dibebaskan dari penyanderaan.
Selain itu, lanjut Retno, lebih dari Rp1 triliun hak finansial WNI dikembalikan.
Diplomasi pelindungan yang dijalankan kemlu juga berhasil memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi lebih dari 88.000 WNI di luar negeri.
Pesawat Japan Airlines Tabrakan, Kemlu RI Pastikan Tak Ada Penumpang WNI
Retno menegaskan, diplomasi pelindungan WNI terus dijalankan di seluruh tingkatan hubungan luar negeri, mulai dari bilateral, kawasan, hingga global. Di tingkat bilateral, Indonesia terus memperkuat pelindungan WNI melalui penandatanganan MoU sistem penempatan one channel dengan negara tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Sementara di tingkat kawasan, Indonesia menginisiasi pembentukan kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan online scam. Lalu di tingkat global, Indonesia terus berkontribusi aktif dalam pembentukan instrumen internasional pertama yang mengatur isu migrasi secara komprehensif, yaitu Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration.
Kemlu Pastikan 3 WNI Relawan RS Indonesia di Gaza dalam Kondisi Aman
Indonesia juga menjadi salah satu co-sponsor penyusunan Guidelines IMO-ILO terkait isu penanganan kasus penelantaran pelaut.
Editor: Anton Suhartono