Kematian Bayi Jung In Gemparkan Korsel, Ibu Angkat Didakwa Pembunuhan
SEOUL, iNews.id – Jaksa Korea Selatan mendakwa ibu muda bermarga Jang dengan tuduhan pembunuhan setelah perempuan itu menyiksa anak angkatnya yang masih berusia 16 bulan. Jang sebelumnya hanya didakwa atas tuduhan pelecehan dan penelantaran dalam kasus kematian tragis bayi malang itu.
Persidangan perkara tersebut digelar Rabu (13/1/2021), di tengah meningkatnya kecaman publik atas kasus yang menghebohkan itu. Anak perempuan yang menjadi korban, bernama Jung In, meninggal pada 13 Oktober 2020 karena cedera parah di perut, termasuk pankreas yang pecah, setelah disiksa selama berbulan-bulan oleh ibu angkatnya.
Kasus pembunuhan bayi tersebut menyulut kemarahan publik di Korsel. Kecaman muncul bertubi-tubi dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil, aktivis, selebriti, tokoh pemimpin, hingga youtuber. Kasus itu menyingkap kurangnya perlindungan terhadap korban pelecehan anak.
Kepolisian Korea Selatan sampai-sampai meminta maaf karena dinilai gagal menyelidiki penyiksaan tersebut lebih awal sebelum kematian Jung In. Jaksa penuntut akhirnya memperberat dakwaan pembunuhan setelah berdiskusi dengan ahli forensik.
“Jang telah menggunakan kekuatan tumpul, seperti menginjak perut korban, padahal dia tahu bahwa korban bisa mati karena kekuatan yang begitu kuat setelah disiksa, dilakukan terus menerus," ujar pihak jaksa penuntut, dikutip dari The Straits Times, Kamis (14/1/2021).