Jual Ratusan Ribu Masker Palsu Pemilik Apotek di China Dihukum Penjara 15 Tahun
BEIJING, iNews.id - Pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang pemilik jaringan apotek yang menjual masker palsu selama pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang melanda lebih dari 180 negara di dunia, termasuk China sejak Februari lalu dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan oleh Li Dong, pemilik jaringan apotek Kang Baixin di kota Beijing.
Dilansir dari The Sidney Morning Herald, Li Dong telah diamankan otoritas setempat atas dakwaan mengedarkan barang palsu berupa masker 3M. Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, menjatuhkan hukuman penjara kepada Li Dong selama 15 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, Li dibantu oleh dua rekannya yakni Li Yuzhang dan Lou Hanyi. Keduanya juga dijatuhi hukuman penjara dengan durasi lebih rendah dari Li Dong.
China Tepis Tahan Tentara India Pascapertempuran yang Menewaskan 20 Orang
Li Dong dan kawan-kawannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menjual masker palsu 3M sebanyak lebih dari 500 ribu buah. Masker tersebut diedarkan melalui jaringan apotek yang dimiliki Li Dong maupun dipasarkan secara pribadi oleh kedua temannya.
Media setempat melaporkan ketiga tersangka membantah semua tuduhan tersebut dan akan mengajukan banding atas putusan bersalah mereka.
China Bebaskan 10 Tentara India yang Ditangkap saat Perang di Perbatasan
China merupakan pusat penyebaran pertama Covid-19, awal kasus Covid-19 diketahui berasal dari pasar hewan di Wuhan, Provinsi Hubei, pada Desember 2019. Dalam rentang Januari-Mei, China mencatatkan jumlah kasus Covid-19 mencapai lebih dari 100 ribu dengan jumlah kematian lebih dari 20 ribu orang.
Pada pekan akhir Mei, China mengklaim tidak memiliki kasus baru Covid-19. Namun, memasuki pekan kedua Juni muncul ratusan kasus baru di Kota Beijing. Situasi ini memaksa Pemerintah China bersiaga menghadapi potensi gelombang kedua Covid-19.
China Temukan 2 Los di Pasar Xinfadi Beijing Sangat Terkontaminasi Covid-19
Editor: Arif Budiwinarto