Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Naikkan Level Ancaman Mata-Mata Israel dari Tinggi Menjadi Kritis, Ini Pemicunya
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa ICC Minta Netanyahu Segera Ditangkap: Penundaan hanya Berdampak Buruk bagi Korban!

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:52:00 WIB
Jaksa ICC Minta Netanyahu Segera Ditangkap: Penundaan hanya Berdampak Buruk bagi Korban!
Jaksa ICC mendesak para hakim segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Pemimpin Israel maupun Hamas masing-masing menolak tuduhan kejahatan perang serta mengkritik keputusan Khan yang meminta surat perintah penangkapan. Netanyahu menyebut tuduhan jaksa ICC terhadapnya sebagai aib serta upaya untuk menyerang militer Israel dan seluruh rakyat Israel.

Hamas juga mengecam keputusan Khan dengan menyatakan permintaan untuk menangkap para pemimpinnya sama saja menyamakan korban dengan algojo. Hamas menegaskan bahwa rakyat Gaza adalah korban dari kebrutalan Israel, namun justru ditangkap.

Sementara itu Israel bukan anggota ICC. Meski surat perintah penangkapan dikeluarkan, mereka tidak menghadapi penuntutan langsung. Hanya saja ruang gerak mereka menjadi sempit. Keduanya bisa saja ditangkap jika bepergian ke negara yang menjadi anggota dan telah meratifikasi Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.

Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 24 Agustus mencapai 40.334 orang dan 93.356 lainnya luka. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

Sementara itu diperkirakan 1.139 orang tewas di Israel selama serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober dan lebih dari 200 orang disandera. Sebagian dari sandera sudah dibebaskan dalam kesepakatan gencatan senjata pada November 2023.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut