Israel Bakal Larang Suara Azan, Imam Masjid Al Aqsa: Bahaya!
YERUSALEM, iNews.id - Imam besar Masjid Al AqsaSyekh Ekrima Sabri menentang keras rencana Israel melarang atau membatasi kumandang azan di masjid-masjid Yerusalem Timur. Larangan juga berlaku bagi masjid-masjid di lingkungan komunitas keturunan Arab di Israel.
Dia memperingatkan bahayanya rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas oleh parlemen Israel Knesset tersebut karena akan melegalkan pelarangan azan.
“Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” kata Syekh Sabri, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (2/6/2026).
“Upaya saat ini untuk melarang kumandang azan telah menuju arah yang berbahaya, dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk melarangnya,” ujarnya, menegaskan.
Pasukan penjajah Israel, lanjut Syekh Sabri, tidak berhak mengubah status quo di wilayah yang diduduki, salah satunya merujuk pada Masjid Al Aqsa.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan," katanya.
Menurut Syekh Sabri, otoritas Israel tidak berhak menganggap kumandang azan sebagai gangguan atau menimbulkan suara berisik. Masjid-masjid tersebut sudah berdiri lebih dulu sebelum kehadiran mereka.
“Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” ujarnya.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Pasukan Zionis mencaplok seluruh wilayah kota tersebut pada 1980, langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Sebelumnya Komite Kementerian untuk Legislasi parlemen Knesset membahas RUU tersebut dan menyetujuinya pada Minggu (31/5/2026). Tujuannya membatasi kumandang azan di Yerusalem Timur serta kota-kota di Israel yang dihuni banyak penduduk keturunan Arab.
Usulan pembatasan atau larangan azan ini pertama kali diajukan partai sayap kanan, Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi), yang pimpinan menteri radikal Itamar Ben Gvir.
Isi UU tersebut menetapkan tidak boleh ada pengeras suara yang dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin. Sekalipun izin dikeluarkan, pengeras suara akan diatur berdasarkan intensitas kebisingan dan kedekatan lokasi masjid dengan permukiman.
Berdasarkan RUU, polisi akan diberi wewenang untuk menghentikan kumandang azan jika dilakukan dengan cara yang melanggar. Pelanggaran berkelanjutan bisa mengakibatkan penyitaan pengeras suara dan denda.
Editor: Anton Suhartono