Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kepala Staf IDF Ini Siap "Gulingkan" Netanyahu sebagai PM Israel
Advertisement . Scroll to see content

ICC Nyatakan Punya Wewenang Mengadili Kejahatan Perang di Palestina, Israel Murka

Sabtu, 06 Februari 2021 - 11:04:00 WIB
ICC Nyatakan Punya Wewenang Mengadili Kejahatan Perang di Palestina, Israel Murka
Seorang demonstran Palestina berdiri berhadapan dengan tentara Israel dalam protes menolak pemukiman Yahudi di Beit Dajan yang diduduki Israel di Tepi Barat, 4 Desember 2020. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Bensouda memiliki temuan pada Desember 2019, bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai pihak terlibat.

Dia mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak membuka penyelidikan terkait hal itu. Namun, hakim perlu memutuskan terlebih dulu apakah benar situasi tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan tersebut. “Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang ‘palsu’, ini adalah antisemitisme murni,” ujarnya dalam sebuah pernyataan video.

Sementara Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik hal tersebut. “Hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas,” ungkap kementerian itu.

Lembaga Human Rights Watch (HRW) menyebut keputusan ICC kali ini sangat penting. “Akhirnya ada peluang harapan bagi para korban kejahatan berat nyata, atas keadilan setelah setengah abad impunitas,” kata Direktur Asosiasi Keadilan Internasional HRW, Balkees Jarrah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut