Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!
Advertisement . Scroll to see content

Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:49:00 WIB
Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

“Hati saya hancur mendengar tangisan kamu. Saya merindukan dan mencintai ibu,” katanya, kepada Debbi Curran, adik perempuan mendiang, dikutip dari Associated Press, Kamis (18/1/2024).

Selain vonis penjara 26 tahun, Mack juga mendapat pembebasan dalam pengawasan selama 5 tahun, denda 250.000 dolar AS, dan restitusi 262.708 dolar AS. 

Mack mengaku bersalah dalam sidang pada Juni 2023 atas satu tuduhan berkonspirasi untuk membunuh Wiese Mack bersama pacarnya. Motif pembunuhan itu adalah untuk mendapat uang perwalian sebesar 1,5 juta dolar AS. Saat kejadian usianya masih 18 tahun.

Jaksa mengatakan saat pembunuhan terjadi, Mack sedang hamil. Dia membantu membunuh ibunya dengan menutup mulut korban, sementara Schaefer memukulnya dengan piring buah. Pembunuhan terjadi di kamar hotel.

Jaksa mengatakan Mack dan Schaefer sudah merencanakan pembunuhan selama berbulan-bulan. Bukti video menunjukkan, pasangan tersebut berusaha memasukkan koper berisi jasad korban ke dalam taksi di Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut