Hakim Militer AS Tunda Sidang Dakwaan Hambali terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriott
WASHINGTON, iNews.id - Hakim militer Amerika Serikat (AS) menunda sidang dakwaan terhadap tiga tahanan kasus terorisme, termasuk Hambali. Mereka ditangkap di Thailand dan sudah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 17 tahun lalu atas tuduhan keterlibatan dalam Bom Bali pada 2002 serta Hotel JW Marriott, Jakarta, setahun kemudian.
Alasan penundaan sidang dakwaan terkait wabah Covid-19 sehingga terlalu berisiko bagi para hakim untuk melakukan perjalanan ke pangkalan Angkatan Laut AS.
Hambali, yang juga mantan pemimpin Jamaah Islamiyah Asia Tenggara, serta dua ajudannya yang merupakan wartga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, ditangkap pada 2003.
Ketiganya didakwa bersekongkol dalam pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang dan Hotel JW Marriott Jakarta yang menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai sedikitnya 80 orang.
Mereka sempat menjalani hukuman penjara 3 tahun di tahanan rahasia yang dikelola CIA sebelum dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006.