Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump: Helikopter Tempur Apache AS Ditembak Jatuh Iran di Selat Hormuz
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Militer AS Tunda Sidang Dakwaan Hambali terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriott

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:30:00 WIB
Hakim Militer AS Tunda Sidang Dakwaan Hambali terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriott
Hambali (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Hakim militer Amerika Serikat (AS) menunda sidang dakwaan terhadap tiga tahanan kasus terorisme, termasuk Hambali. Mereka ditangkap di Thailand dan sudah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 17 tahun lalu atas tuduhan keterlibatan dalam Bom Bali pada 2002 serta Hotel JW Marriott, Jakarta, setahun kemudian.

Alasan penundaan sidang dakwaan terkait wabah Covid-19 sehingga terlalu berisiko bagi para hakim untuk melakukan perjalanan ke pangkalan Angkatan Laut AS.

Hambali, yang juga mantan pemimpin Jamaah Islamiyah Asia Tenggara, serta dua ajudannya yang merupakan wartga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, ditangkap pada 2003. 

Ketiganya didakwa bersekongkol dalam pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang dan Hotel JW Marriott Jakarta yang menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai sedikitnya 80 orang. 

Mereka sempat menjalani hukuman penjara 3 tahun di tahanan rahasia yang dikelola CIA sebelum dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut