Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Trump Perintahkan Dokumen Pembunuhan John F Kennedy Dirilis ke Publik

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:42:00 WIB
Geger! Trump Perintahkan Dokumen Pembunuhan John F Kennedy Dirilis ke Publik
Donald Trump memerintahkan semua dokumen terkait pembunuhan mantan Presiden John F Kennedy (JFK) diungkap ke publik (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Dia kini dipercaya Trump untuk masuk dalam kabinet, yakni menjadi Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan.​​​​​​​

Dalam instruksi presiden itu, Trump menetapkan bahwa perilisan dokumen pemerintah yang berkaitan dengan pembunuhan ketiga pria tersebut, semuanya terjadi lebih dari 60 tahun lalu, demi kepentingan publik.

Undang-undang tahun 1992 memerintahkan perilisan semua berkas yang berkaitan dengan pembunuhan JFK paling lambat pada 2017. Namun presiden masih bisa menunda pengungkapannya ke publik jika berpotensi menimbulkan gangguan dalam pertahanan militer, operasi intelijen, penegakan hukum, atau hubungan luar negeri AS.

Trump di masa jabatan pertamanya pada 2017-2021, kemudian Joe Biden, memutuskan untuk menunda perilisan dokumen-dokumen tersebut. Namun pada jabatannya kali ini, Trump menegaskan dokumen-dokumen tersebut harus dirilis.

Dia memerintahkan direktur intelijen nasional dan jaksa agung berkoordinasi dengan pejabat Gedung Putih untuk mempersiapkan rencana perilisan dokumen terkait pembunuhan JFK dalam waktu 15 hari.

"Untuk merilis semua dokumen yang berkaitan dengan pembunuhan Presiden John F Kennedy secara lengkap," demikian isi instruksi.

Kemudian para pejabat lain diberi waktu 45 hari untuk menjabarkan rencana perilisan dokumen-dokumen pembunuhan RFK dan Martin Luther King Jr.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut