Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyatnya Ledakan Pesawat UPS yang Jatuh di AS, Saksi: Kami Kira Sedang Diserang
Advertisement . Scroll to see content

Fantastis, Mantan Sopir Menang Gugatan Rp3,6 Triliun Lawan Perusahaan yang Memecatnya

Minggu, 15 September 2024 - 22:27:00 WIB
Fantastis, Mantan Sopir Menang Gugatan Rp3,6 Triliun Lawan Perusahaan yang Memecatnya
Seorang mantan sopir perusahaan logistik di AS memenangkan gugatan fantastis sekitar Rp3,6 triliun terhadap perusahaan (Foto: Florida Times)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga kerap dipanggil dengan sebutan tak mengenakkan seolah-olah anak kemarin sore oleh supervisor. Selain itu, dia kerap diberi pekerjaan mengantar paket ke tujuan yang sulit.

Gratton beberapa kali mengajukan gugatan terhadap perusahaannya, yakni pada 2018, 2020, dan 2021 dengan tuduhan diskriminasi rasial dan perlakuan tak menyenangkan di tempat kerja. Setelah gugatan terakhir dilayangkan pada 2021, Gratton dipecat oleh perusahaan. Saat itu dia dituduh melakukan pelecehan terhadap karyawan perempuan, yakni dengan sengaja menyentuh punggungnya.
 
Bahkan perusahaan berpendapat Gratton menyentuh pinggul perempuan itu saat membungkuk.

Hakim Rice mengatakan, juri secara wajar memutuskan, alasan perusahaan memecat Gratton karena melecehkan karyawan perempuan hanya dibuat-buat.

UPS angkat bicara soal putusan juri dengan mengungkapkan kekecewaannya. 

“Kami kecewa dengan keputusan juri namun menghormati proses dan pertimbangan juri. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan sejumlah kesalahan bukti dan hukum,” kata juru bicara UPS, Glenn Zaccara.

Zaccara bersikeras perusahaan sudah tepat menghukum Gratton dengan memberhentikannya karena melakukan pelecehan terhadap seorang rekan kerja perempuan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut