Donald Trump Menang Pilpres Amerika, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukumnya?
WASHINGTON, iNews.id - Kasus yang menjerat Donald Trump masih menjadi pertanyaan besar, apakah akan dilanjutkan atau ditangguhkan setidaknya sampai 4 tahun jabatannya. Berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS yang berlaku sejak 1970-an, seorang presiden yang sedang menjabat tidak bisa dituntut pidana.
Selain itu Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memberikan kekebalan hukum terhadap presiden yang menjabat.
Jaksa federal mengatakan sedang bergulat dengan kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Seorang presiden terpilih AS terjerat kasus hukum menjelang pelantikannya.
Hakim Distrik AS di Washngton DC Tanya Chutkan setuju untuk mengesampingkan tenggat waktu yang tertunda terkait kasus subversi Pilpres AS 2020 yang melibatkan Trump.
Chutkan menyetujui permintaan penasihat khusus Jack Smith, pihak yang menuntut kasus pidana terhadap Trump, untuk mengesampingkan tenggat waktu. Smith tampaknya sedang berburu dengan waktu agar kasus Trump diselesaikan sebelum pelantikannya pada Januari 2025. Pasalnya, setelah menjabat di Gedung Putih, Trump bisa menggunakan pengaruhnya untuk membatalkan kasus federal yang menjeratnya.