Diundur, Tarif Trump Berlaku 7 Agustus
Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:10:00 WIB
Trump pada 2 April lalu meneken Instruksi Presiden berisi tarif resiprokal, yakni tarif dasar sebesar 10 persen tambahan yang lebih besar lagi untuk 57 negara.
Kemudian Trump menunda pemberlakuan tarif selama 90 hari atau hingga 9 Juli, meski demikian tarif dasar 10 persen tetap berlaku.
Setelah 75 negara lebih mengupayakan negosiasi, Trump memangkas besaran tarif dengan jumlah bervariasi, sesuai kesepakatan dagang dengan negara bersangkutan.
Dua hari sebelum batas waktu berlaku pada 9 Juli, Trump memperpanjang penangguhan tarif hingga 1 Agustus sembari memperluas negosiasi.
Namun pada 31 Juli, Trump dilaporkan kembali memperpanjang pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 7 Agustus.
Editor: Anton Suhartono