Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan karena Kritik Kotoran Sapi sebagai Obat Covid, Aktivis Ini Akhirnya Dibebaskan 

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:18:00 WIB
Ditahan karena Kritik Kotoran Sapi sebagai Obat Covid, Aktivis Ini Akhirnya Dibebaskan 
Warga India membalurkan kotoran sapi karena percaya dapat menyembuhkan Covid-19. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Seorang aktivis India akhirnya dibebaskan oelh pengadilan. Sebelumnya dia ditangkap karena unggahannya terkait kotoran sapi.

Erendro Leichombam dibebaskan oleh Pengadilan India, Senin (19/7/2021). Pengadilan memerintahkan Leichombam dibebaskan Senin paling lambat pukul 17.00 waktu setempat. 

Sebelumnya, Leichombam ditangkap pada 13 Mei di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional (NSA) akibat unggahannya di Fecebook yang dianggap kontroversial. Menurutnya, kotoran atau urin sapi tidak akan menyembuhkan Covid-19.  

Hakim pengadilan, Hakim DY Chandrachud dan MR Shah mengatakan mereka tidak dapat membiarkan penahanan orang ini bahkan untuk sehari atas perbuatannya. 

“Kami berpandangan bahwa penahanan berkelanjutan terhadap pemohon akan menjadi pelanggaran hak untuk hidup dan kebebasan pribadi berdasarkan Pasal 21,” kata pengadilan dalam perintah pembebasan tersebut. 

Ayah Leichombam, L Raghumani Singh dalam pembelaannya mengatakan, anaknya ditahan semata-mata karena kritiknya terhadap para pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. Pemimpin tersebut menganjurkan kotoran sapi dan urin sapi sebagai obat untuk Covid-19.

Leichombam membuat komentar di Facebook setelah kematian Presiden BJP Manipur saat itu Saikhom Tikendra Singh karena virus corona.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut