Diputuskan karena Selingkuh, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar di Apartemen
SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria berusia 26 tahun di Singapura memperkosa mantan pacar dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Perkosaan terjadi setelah pelaku diputuskan korban karena ketahuan berselingkuh.
The Straits Times melansir, sebelum hubungan mereka kandas, pelaku dan korban sudah berpacaran selama 10 tahun. Kesal karena merasa dicampakkan, pria itu membujuk dan mengancam korban agar mau bersetubuh dengannya.
Pada Kamis (14/10/2021), pria itu mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Singapura atas tuduhan pemerkosaan. Selain pemerkosaan, ada lima dakwaan lagi yang dialamatkan kepada pelaku dan semuanya berkaitan dengan sang mantan pacar. Kelima dakwaan itu akan dipertimbangkan pengadilan saat pembacaan vonis hukumannya di kemudian hari.
Dengan begitu total ada enam dakwaan yang dituduhkan kepada pria itu. Keenam dakwaan itu adalah satu tuduhan pemerkosaan lainnya, satu tuduhan penyerangan seksual yang diperparah dengan penetrasi, satu tuduhan intimidasi kriminal, satu tuduhan menyebabkan luka, dan satu kejahatan.
Terhadap pelaku, jaksa menuntut hukuman minimal 13 tahun penjara dan 12 cambukan. Sementara, pengacara terdakwa meminta hukuman kliennya diringankan menjadi 6 tahun penjara dan 6 cambukan saja.