Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intelijen AS Kaget Militer Iran Mampu Pulihkan Persenjataan padahal Digempur Habis-habisan
Advertisement . Scroll to see content

Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Juni 2021 - 15:34:00 WIB
Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Di Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, menilai hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Chauvin itu tampaknya sudah tepat.

Sementara, saudara Floyd, Rodney, dan; keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan belum setimpal.

“Kami ini ibaratnya menjalani hukuman seumur hidup, karena kami tidak bisa mendapatkan George kembali,” kata Williams di luar gedung pengadilan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut