Daftar Negara Terapkan Pembatasan bagi Pendatang asal China terkait Lonjakan Kasus Covid
JAKARTA, iNews.id - Lonjakan kasus infeksi Covid-19 di China memaksa banyak negara memberlakukan pembatasan terhadap pendatang dari negara itu. Kasus Covid-19 di China melonjak setelah negara itu melonggarkan pembatasan sejak akhir 2022.
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya kewalahan melawani pasien. Bahkan krematorium dipenuhi antrean mobil jenazah. Meski demikian, China tak memasukkan lonjakan kasus kematian itu dalam daftar korban Covid-19.
Terkait kondisi ini, negara-negara mulai menerapkan kembali pembatasan bagi pendatang asal China, umumnya dengan meminta hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan.
Berikut negara-negara yang menerapkan pembatasan bagi pendatang asal China:
Negara ini termasuk yang pertama menerapkan pembatasan bagi pendatang asal AS. Otoritas mewajibkan setiap pendatang dari China menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Tes harus dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah tiba.
Tes yang diperbolehkan oleh pejabat kesehatan federal AS berupa PCR atau antigen mandiri yang diberikan melalui layanan telehealth.