Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Donald Trump Buka Peluang Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
Advertisement . Scroll to see content

China Ejek AS setelah Kecualikan Smartphone dari Tarif 145%: Mereka Koreksi Kesalahan!

Senin, 14 April 2025 - 07:08:00 WIB
China Ejek AS setelah Kecualikan Smartphone dari Tarif 145%: Mereka Koreksi Kesalahan!
Kementerian Perdagangan China mengevaluasi dampak pengecualian tarif masuk untuk produk elektronik negaranya oleh AS (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengecualikan produk elektronik dari China dalam daftar tarif masuk 145 persen. Produk yang dimaksud termatuk smartphone, laptop, desktop, serta beberapa barang lainnya.

Otoritas bea cukai dan perbatasan AS CBP mencantumkan 20 kategori produk, termasuk Kode 8471 mencakup semua komputer, disk drive, hingga perangkat pemrosesan data otomatis. Kode tersebut juga mencakup perangkat semikonduktor, chip memori, dan layar datar.

Kementerian Perdagangan China mengomentari kebijakan yang dibuat pada Jumat (11/4/2025) yakni sedang mengevaluasi dampak pengecualian tersebut. Disebutkan, pengecualian itu sebagai langkah kecil yang dilakukan AS untuk mengoreksi kesalahan mereka dalam menerapkan tarif resiprokal terhadap China.

"Lonceng di leher harimau hanya bisa dilepaskan oleh orang yang mengikatnya," bunyi peernyataan kementerian, seraya mendesak AS untuk mengambil langkah lebih besar lagi untuk mengoreksi kesalahannya dengan mencabut tarif resiprokal sepenuhnya.

Trump menengenakan tarif masuk untuk produk China sebesar 145 persen setelah serangkaian aksi saling balas. Sementara China menerapkan tarif 125 persen untuk produk dari AS seraya berjanji tak akan menambahkannya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut