Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:19:00 WIB
Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai Jumat mendatang. Ini merupakan upaya terbaru Singapura mencegah gelombang wabah Covid-19 baru. 

Selain itu otoritas juga menerapkan kembali aturan jarak sosial lebih ketat, termasuk menutup pusat kebugaran.

Terhitung mulai Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah.

Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut