Butuh 42.000 Sapi untuk Kurban, Malaysia Impor Ternak dari Thailand
Norlizan mengatakan, bagi yang ingin melakukan ritual kurban tidak perlu khawatir dengan masa karantina jika sapi asal Thailand diperbolehkan masuk ke Malaysia. Apalagi masa karantina hewan ternak yang masuk Malaysia telah dipersingkat dan dikembalikan seperti semula, yakni dari 30 hari menjadi 14 hari.
Sosialisasi Kurban Idul Adha di Masa PMK, Pemkot Bukittinggi: Jeroan Jangan Dikonsumsi
“Insya Allah masih ada waktu. Periodenya cukup untuk hewan keluar (karantina) sebelum Idul Adha,” katanya.
Pemerintah Malaysia belum menentukan jumlah rumah potong hewan yang dapat digunakan untuk ibadah kurban saat Idul Adha. Namun, menurut Norlizan, sudah ada permintaan dari berbagai pihak untuk menggunakan jasa rumah potong hewan.
Fatwa Lengkap MUI soal Kurban dengan Hewan Cacat
Pihaknya memperkirakan, seperti tahun lalu, beberapa rumah potong hewan sudah mulai menerima pesanan baik dari individu maupun kelompok yang ingin melakukan ritual kurban. Harapannya, tidak hanya pada masa Perintah Kontrol Gerakan (MCO) saja tapi juga dalam situasi sekarang ini kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Editor: Ahmad Islamy Jamil