Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan
Sabtu, 07 Desember 2024 - 20:20:00 WIB
"Anda harus memilih. Itulah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, dan lembaga yang mewakili rakyat," katanya, dari aula parlemen tempat sesi sedang berlangsung.
Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai kecil lainnya mengajukan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan undang-undang lainnya.
Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat.
Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.
Editor: Anton Suhartono