Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif
SINGAPURA, iNews.id - Penabrak WNI di kawasan ChinatownSingapura yang menewaskan bocah perempuan 6 tahun bebas dengan jaminan. Kecelakaan tragis itu terjadi pada 6 Februari saat korban, Sheyna Lashira Smaradiani, bersama orang tua dan adiknya berlibur ke Singapura.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus memamtau hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Singapura (SPF). Bahkan KBRI menyediakan pengacara untuk keluarga korban yang bertindak secara pro-bono dan tidak berbiaya.
Pelaku yang menabrak korban, perempuan berusia 38 tahun, ditangkap di hari kejadian atas tuduhan mengemudi dengan sembrono yang menyebabkan kematian.
KBRI mendapat kabar bahwa pengemudi tersebut dibebaskan dengan jaminan sesuai dengan hukum Singapura. Namun SPF memastikan penyelidikan masih berlangsung sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, ibu korban, Raisha Anindra Pascasiswi (31), masih dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (HDU) Rumah Sakit Umum Singapura (SGH). Meski demikian Raisha dilaporkan sudah bisa berkomunikasi.