Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:58:00 WIB
Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos
Seorang pria di Swedia didakwa karena menjual istrinya kepada ratusan pria hidung belang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

STOCKHOLM, iNews.id - Seorang pria di Swedia didakwa karena menjual istrinya kepada ratusan pria hidung belang. Praktik itu berlangsung beberapa tahun sampai korban melapor ke polisi pada tahun lalu.

Jaksa mendakwa pria tersebut dengan tuduhan eksploitasi istri yang "rentan" untuk berhubungan seks dengan pria demi uang. Dia juga dituduh menjalankan praktik muncikari berat, pemerkosaan, dan serangan fisik.

Kasus ini melibatkan sekitar 120 pria yang terlibat hubungan seks dengan korban.

Kasus ini menghebohkan Swedia, banyak yang membandingkannya dengan kejadian yang menimpa perempuan Prancis, Gisele Pelicot. Suaminya, Dominique Pelicot, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2024 setelah mengaku bersalah. Dia membius istri lalu membiarkan puluhan pria memerkosanya dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Sementara kasus di Swedia melibatkan pria 62 tahun mantan anggota Hell's Angel. Dia ditangkap pada Oktober 2025 setelah sang istri melaporkannya ke polisi. sejak itu polisi menahannya.

Berdasarkan dokumen dakwaan, pria itu menjual istrinya selama bertahun-tahun untuk melayani 120 pria hidung belang.

Untuk mendapat pelanggan, dia membuat iklan online dan  mengatur pertemuan. Dia juga mengancam istrinya untuk menuruti keinginan seksual para pelanggan.

Diketahui, korban kecanduan narkoba sehingga lebih mudah untuk dipaksa menjadi perempuan penghibur karena kebutuhan untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Hukum mengenai prostitusi di Swedia melarang orang mengeluarkan uang untuk berhubungan seks, namun
tidak untuk praktik penjualan. Meski demikian memfasilitasi perdagangan seksual atau muncikari dianggap ilegal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut