Austria Larang Jilbab untuk Anak Sekolah, Orang Tua Bisa Didenda Rp15 Juta
Menjelang pemungutan suara, anggota parlemen Yannick Shetty dari partai liberal NEOS mengatakan jilbab bukan hanya sekadar pakaian, melainkan mengobjektifikasi perempuan secara seksual.
“Ketika seorang perempuan, diberitahu bahwa dia harus menutup tubuhnya, untuk melindungi diri dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, tapi penindasan,” kata Menteri Integrasi Claudia Plakolm, saat mempresentasikan UU tersebut.
Larangan tersebut berlaku untuk semua penutup kepala bagi perempuan Muslimah termasuk cadar dan burqa. Aturan ini mulai berlaku penuh pada awal tahun ajaran baru September 2026.
Namun uji cona aturan akan dimulai pada Februari 2026, termasuk dengan menyosialisasikan kepada guru, orang tua siswa, dan siswa tanpa hukuman bagi yang melanggarnya.
Namun, untuk pelanggaran berulang, orang tua siswa akan menghadapi denda mulai dari 150 hingga 800 euro (antara Rp3 juta hingga Rp15,7 juta).
Berdasarkan data resmi pemerintah, sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak UU ini.
Editor: Anton Suhartono