Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar
SYDNEY, iNews.id - Pemerintah Australia mengambil langkah berani dengan melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025, menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan semacam itu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial seperti kecanduan digital, cyberbullying, serta gangguan kesehatan mental. Menjelang penerapan aturan baru tersebut, berbagai platform media sosial tengah bersiap memblokir lebih dari 1 juta akun remaja yang terdeteksi melanggar batas usia.
Platform Siap Nonaktifkan Akun Remaja
Platform besar di bawah naungan Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, telah mengonfirmasi kesiapan mereka menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 20 juta pengguna aktif media sosial di Australia, atau sekitar empat per lima dari total populasi negara tersebut.
Lima sumber yang dikutip Reuters menyebutkan, proses penonaktifan ini kemungkinan akan menyebabkan gangguan sementara pada layanan bagi seluruh pengguna.
“Platform-platform media sosial akan mematuhi undang-undang baru itu,” kata salah satu sumber, menegaskan perubahan sikap perusahaan teknologi besar yang sebelumnya menentang keras kebijakan tersebut.