Australia Akan Gelar Referendum untuk Akui Penduduk Pribumi Aborigin dalam UU
SYDNEY, iNews.id - Australia akan menggelar referendum untuk mengakui atau tidak penduduk pribumi dalam undang-undang (UU) negara itu. Dua kelompok pribumi yang masuk dalam referendum, selain Aborigin adalah Penduduk Selat Torres.
Senat Australia mengesahkan UU pada awal pekan ini yang membuka jalan bagi digelarnya referendum pada akhir tahun ini. Suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres mewakili sekitar 3,2 persen dari total sekitar 26 juta penduduk Australia. Namun selama ini mereka tidak disebutkan dalam konstitusi.
Usulan untuk memasukkan penduduk pribumi dalam UU pertama kali disampaikan Perdana Menteri Anthony Albanese. Dia menilai penting penambahan bab pada konstitusi.
Bab baru akan berbunyi sebagai berikut:
1. Sebagai pengakuan atas suku Aborigin dan Penduduk Selat Torres sebagai Penduduk Utama Australia:
- Akan dibentuk sebuah badan yang disebut Suara Aborigin dan Penduduk Selat Torres