AS Kembalikan 3 Benda Cagar Budaya Indonesia yang Diselundupkan Dealer India
“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, yaitu rakyat Indonesia,” ucap Vance.
Tiga benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan terhadap Subash Kapoor, seorang dealer benda seni dan barang antik keturunan India yang memusatkan kegiatan bisnisnya di New York.
Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan-rekan konspiratornya atas kejahatan yang mereka lakukan. Kapoor dituduh melakukan penjarahan, ekspor, dan penjualan barang seni kuno secara ilegal dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.
Kapoor dan para terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan, New York, dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.
Dari 2011 hingga 2020, kantor kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS (sekitar Rp2 triliun).