AS Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, termasuk Indonesia
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif baru untuk impor terhadap sekitar 60 negara mitra dagang, Kamis (23/72026). Tarif diberlakukan terhadap negara-negara yang dianggap gagal menghentikan kerja paksa.
Tarif masuk berkisar antara 10 hingga 12,5 persen tersebut menargetkan mitra ekonomi utama AS, termasuk Inggris, Uni Eropa, Kanada, Jepang, dan India. Tarif mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) waktu AS.
Indonesia termasuk negara yang terkena tarif 10 persen bersama Malaysia dan Kamboja. Ada tiga kategori penerapan tarif yang diberlakukan AS, yakni 10 persen, 10 atau 12, 5 persen, dan 12, 5 persen.
Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dalam perang dagang global yang kembali berkobar setelah Presiden AS Donald Trump kembali menjabat pada Januari tahun lalu.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS memutuskan awal tahun ini bahwa banyak tarif yang diberlakukan secara global di bawah kekuasaan darurat diberlakukan secara ilegal. Presiden sejak itu telah mencari jalur hukum lain untuk mendorong kebijakan perdagangan andalannya.