Anggota Parlemen Prancis Tuduh Azerbaijan Pakai Senjata Terlarang Saat Perang dengan Armenia
"Penembakan munisi tandan ke wilayah sipil itu kejam dan sembrono, serta menyebabkan kematian, cedera, dan kesengsaraan yang tak berujung," kata Marie Struthers, Direktur Amnesty International untuk Eropa Timur dan Asia Tengah.
Armenia dan Azerbaijan menyepakati penghentian perang secara total yang dimediasi oleh Rusai dua pekan lalu. Salah satu isi kesepakatan adalah etnis Armeni harus meninggalkan Nagorno-Karabakh--yang diakui secara internasional sebagai bagian dari Azerbaijan.
Gontard juga menyoroti status Distrik Lachin yang diakui secara de facto oleh Republik Artsakh. Menurutnya, Prancis sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa di wilayah tersebut serta Nagorno-Karabakh sesuai dengan peraturan internasional.
Lachin merupakan sebuah kota secara de jure berada di wilayah Azerbaijan, namun dikuasai secara de facto oleh Republik Artkash sejak 1992 sebagai bagian dari Provinsu Kashatagh.
"Status Nagorno-Karabakh sangat penting. Kami melindungi hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Akan menyenangkan untuk memulai proses penentuan nasib sendiri Nagorno-Karabakh, tetapi dari perspektif prioritas, yang penting adalah pengakuan pemerintah Prancis terhadap Artsakh dan penggunaan faktor ini sebagai alat jangka panjang," ujarnya.
Prancis--meski tidak secara terbuka--cenderung membela Armania selama konfrontasi dengan Azerbaijan di Nagorno-Karabakh berlangsung. Prancis bersama Amerika Serikat dan Rusia yang tergabung dalam Kelompok Minsk pernah mengupayakan gencata senjata pertama, namun gagal. Baik Armenia dan Azerbaijan saling tuding sebagai perusak gencatan senjata.
Editor: Arif Budiwinarto