Anak Durhaka Ini Aniaya Ibu Kandung yang Sudah Lansia dan Duduk di Kursi Roda
Perempuan Indonesia itu pun membantu Ng kembali ke kursi roda. Sang pembantu kemudian membawa korban kembali ke apartemen Ling.
Istri Ling pulang kerja malam itu dan keesokan harinya, dia melihat ibu mertuanya dalam keadaan luka-luka. Istri Ling lantas melapor ke polisi setelah Eka memberi tahunya tentang kejadian penganiayaan itu.
Setelah penyiksaan itu, Ng mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Changi. Luka yang dia alami kala itu antara lain berupa luka terbuka di bagian dagu, serta memar-memar di anggota tubuhnya.
Menurut hukum di Singapura, pelaku serangan terhadap korban dari kelompok rentan seperti lansia, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.
Editor: Ahmad Islamy Jamil