Aljazair Sebut Penjajahan Prancis Kejahatan dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Jawaban Paris
ALJIR, iNews.id - Aljazair secara resmi menyebut penjajahanPrancis sebagai kejahatan dan menuntut permintaan maaf serta ganti rugi. Sikap tegas itu dituangkan dalam undang-undang (UU) yang baru saja disahkan parlemen Aljazair, langkah yang langsung menuai respons keras dari Paris.
Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan UU yang menyatakan penjajahan Prancis sebagai kejahatan serta mengkriminalisasi pengagungan kolonialisme. Pengesahan dilakukan secara bulat oleh seluruh anggota parlemen.
Menanggapi langkah Aljazair, seorang sumber pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis mengungkapkan keprihatiannya. Dalam wawancara dengan Euronews, dia menyebut UU tersebut sebagai bentuk permusuhan yang terang-terangan serta bertentangan dengan upaya melanjutkan dialog antara Prancis dan Aljazair.
“Mengenai ingatan penjajahan, semua pihak bisa mengakui luasnya upaya yang telah dilakukan Presiden Republik, khususnya melalui pembentukan komisi gabungan sejarawan Prancis dan Aljazair,” ujarnya.
Pejabat itu menegaskan, Prancis tetap berkomitmen memulihkan dialog dengan Aljazair, terutama terkait kepentingan prioritas seperti isu keamanan dan imigrasi.