Alasan Amerika Jatuhkan Sanksi kepada Pemerintah Palestina, Bukan Israel
Sanksi Diterapkan, Visa Ditolak
Sanksi AS secara konkret berupa penolakan visa bagi anggota PLO dan pejabat PA, sesuai Pasal 604 (a)(1) MEPCA. Selain itu, AS juga menyampaikan laporan ke Kongres mengenai dugaan pelanggaran Palestina terhadap Resolusi PBB 242 dan 338, dua resolusi penting yang menjadi fondasi diplomasi Timur Tengah sejak Perang Enam Hari dan Perang Yom Kippur.
Namun, banyak pihak mempertanyakan mengapa sanksi semacam itu hanya ditujukan kepada Palestina, padahal serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 60.200 warga sipil.
Kritik atas Kebijakan Standar Ganda
Langkah ini dinilai bias oleh berbagai pengamat internasional, terutama karena dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para pejabat tinggi Israel di ICC dan ICJ. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant bahkan telah menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC atas tuduhan kejahatan perang.
Namun, alih-alih menekan Israel yang menghadapi tuduhan genosida, AS justru menghukum Palestina dengan dalih “merusak perdamaian.”
Bagi banyak pihak, ini mencerminkan standar ganda dalam kebijakan luar negeri AS, yang mengabaikan akar kekerasan dan penderitaan warga Gaza, namun mengutamakan aspek legal-formal dari kesepakatan politik lama seperti Perjanjian Oslo.
Salah satu alasan utama sanksi ini adalah keberanian pihak Palestina membawa kasus pelanggaran HAM dan agresi militer Israel ke ranah internasional. AS melihat langkah tersebut bukan sebagai upaya mencari keadilan, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap komitmen damai yang menurut AS hanya bisa dicapai melalui negosiasi langsung, bukan lewat pengadilan internasional.
Editor: Anton Suhartono