Afrika Selatan Beri Waktu Israel hingga Januari 2026 Respons Tuduhan Genosida di ICJ
Proses Gugatan Berjalan Sejak 2023
Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduhnya melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer di Gaza.
Setahun kemudian, pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 500 halaman berisi bukti dan analisis hukum atas tuduhan tersebut. Berdasarkan ketentuan ICJ, Israel diberi waktu hingga 12 Januari 2026 untuk memberikan jawaban tertulis.
Sidang lisan di Den Haag diperkirakan digelar pada 2027, sementara putusan akhir kemungkinan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.
Israel Abaikan Langkah Sementara ICJ
Sejauh ini, ICJ telah mengeluarkan tiga perintah sementara terhadap Israel, termasuk kewajiban mencegah praktik genosida dan membuka akses penuh bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, berdasarkan laporan berbagai lembaga kemanusiaan, Israel belum mematuhi langkah-langkah tersebut sepenuhnya.
Pemerintah Afrika Selatan menilai ketidakpatuhan itu sebagai bukti tambahan bahwa Israel mengabaikan hukum internasional.
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan bagi rakyat Palestina,” ujar Ramaphosa, menegaskan.
Editor: Anton Suhartono