4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengomentari sanksi yang dijatuhkan terhadap para hakimnya oleh Amerika Serikat (AS). Presiden Donald Trump menekan instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC atas keterlibatan mereka dalam mengadili warga AS dan Israel terkait kejahatan perang di Gaza.
Menurut ICC, sanksi AS terhadap empat hakimnya merupakan upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional tersebut.
"Langkah-langkah ini merupakan upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara anggota dari seluruh dunia," bunyi pernyataan ICC, dikutip Sabtu (7/6/2025).
ICC akan terus melanjutkan upayanya untuk mencari keadilan bagi para korban dampak kejahatan perang di Gaza.
AS Resmi Berlakukan Sanksi kepada Kepala Jaksa ICC karena Perintahkan Tangkap Netanyahu
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Kamis (5/6/2025) mengatakan, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC terkait tuduhan keterlibatan mereka dalam penuntutan warga AS atau Israel.
Trump Jatuhkan Sanksi, ICC Keluarkan Seruan untuk Dunia
"Saya memilih Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, sesuai dengan Instruksi Presiden Trump 14203, 'Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional'," kata Rubio, dalam pernyataan.
Dia menambahkan keempat hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara tersebut.
Trump Jatuhi Sanksi ICC demi Bela Israel, Ini Komentar PBB
AS dan Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.
Editor: Anton Suhartono