Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Haru Hartati: Kehilangan Rumah akibat Banjir di Aceh, Kini Pergi Ibadah Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Terapkan Biaya Dam Haji 720 Riyal, Jemaah Diminta Bayar Lewat Jalur Resmi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:30:00 WIB
Kemenhaj Terapkan Biaya Dam Haji 720 Riyal, Jemaah Diminta Bayar Lewat Jalur Resmi
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan biaya pembayaran dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Tercatat sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku hingga Jumat (15/5/2026).

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff mengatakan, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam haji di Tanah Haram melalui Adahi Project yakni lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Platform tersebut telah terintegrasi dengan Nusuq Masar yang dikelola Kemenhaj. 

Menurutnya, skema tersebut disiapkan bagi jemaah yang meyakini pelaksanaan dam harus dilakukan di Tanah Haram.

“Adapun biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, mekanisme pembayaran melalui Adahi dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariah, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kemenhaj juga menyiapkan skema jemput bola dengan menghadirkan petugas Adahi langsung ke hotel tempat jemaah menginap untuk proses pembayaran dan verifikasi. Langkah tersebut dilakukan demi mempermudah layanan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.

“Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jemaah. Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” kata dia.

Dia menerangkan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Tanah Air.

"Pemerintah kemudian mempersilakan pelaksanaan dam ini dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut