19 WNI Diamankan Otoritas Saudi gegara Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat berbagai pelanggaran selama musim haji.
Pelanggaran yang dilakukan, yakni promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, kata Yusron, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Kisah Mbah Mardi Jemaah Haji Tertua Usia 103 Tahun, Tak Pernah Merokok Seumur Hidupnya
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan, para WNI masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Hadapi Puncak Haji 2026, Kemenhaj Bentuk Satgas Operasi Armuzna
Yusron menjelaskan, nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.
Terkait empat kasus penjualan dam, ia berkata, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Kendati demikian, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan status 19 WNI masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.
Editor: Puti Aini Yasmin