Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap dari laporan warga yang melihat seorang WNA sedang melakukan transaksi narkoba.

Dari hasil tangkapan petugas mengamankan 20 gram narkotika jenis ganja, sebuah handphone dan kemeja sebagai barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Produser: Kristo Suryokusumo 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut