Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ricuh Eksekusi Bangunan di Surabaya 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Warga Desa Tanjung Sari, Kalianda, Lampung, menolak eksekusi lahan garapan yang terdampak pembangunan jalan Tol Trans Sumatera. Warga akan melakukan upaya hukum atas eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan eksekusi dari pihak termohon yang diwakilkan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR atas lahan garapan milik warga setempat.

Warga menduga ada permainan dalam pembuatan sertifikat lahan milik mereka. Hal tersebut dikarenakan lahan yang sudah digarap warga sejak 1960 tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain yang bukan warga desa.

Sertifikat tiba-tiba muncul saat ada pembangunan jalan Tol Trans Sumatera. Warga pun menganggap ada upaya penyerobotan lahan yang dilakukan para mafia tanah.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut